tips@iain-jember.ac.id

UIN KHAS Jember Terbitkan Surat Edaran Baru Terkait Efisiensi Layanan Akademik dan Kemahasiswaan

Home >Berita >UIN KHAS Jember Terbitkan Surat Edaran Baru Terkait Efisiensi Layanan Akademik dan Kemahasiswaan
Diposting : Selasa, 30 Sep 2025, 15:45:04 | Dilihat : 45 kali
UIN KHAS Jember Terbitkan Surat Edaran Baru Terkait Efisiensi Layanan Akademik dan Kemahasiswaan


Jember (25/09/2025) – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menerbitkan Surat Edaran Rektor Nomor: 5401/Un.22/B/09/2025 tentang Pencabutan Ketentuan pada Huruf D Poin 8 Surat Edaran Kepala Biro AUPK Nomor: 1167/Un.22/B/03/2025.

Surat edaran ini ditujukan kepada para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala UPT dan SPI, Kabag dan Kasubbag, serta Ketua Tim di lingkungan UIN KHAS Jember.

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka peningkatan efektivitas layanan umum, akademik, dan kemahasiswaan. Dengan terbitnya surat edaran tersebut, maka Ketentuan pada Huruf D Poin 8 dalam surat edaran Kepala Biro AUPK Nomor 1167/Un.22/B/03/2025 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Rektor UIN KHAS Jember menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperbaiki sistem layanan serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola perguruan tinggi.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 September 2025. by Omn

;