tips@iain-jember.ac.id

Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah

Home >Berita >Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah
Diposting : Senin, 11 Mar 2024, 22:28:08 | Dilihat : 86 kali
Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka perlu dilakukan penyesuaian Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1445 H/ 2024 M. Adapun Jam Kerja Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember selama Bulan Ramadhan ditetapkan sebagai berikut:

Download File

;