Jam Kerja Pegawai pada Ramadhan 1444 H
Jam Kerja Pegawai dimulai pada tanggal 20 Maret 2023 berlaku dengan ketentuan seperti pengumuman berikut ini.
Jam Kerja Pegawai dimulai pada tanggal 20 Maret 2023 berlaku dengan ketentuan seperti pengumuman berikut ini.